Kabarminang — Polisi menangkap dua terduga ninja sawit yang beraksi di Dharmasraya di dua tempat. Satu terduga di antara mereka mengaku sudah mencuri tandan buah segar (TBS) sawit 30 kali di kabupaten itu.
Kepala Polsek Sitiung I Koto Agung, AKP Sutrisman, mengatakan bahwa kedua pelaku berinisial AM (27) dan SB (27), warga Nagari Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, Dharmasraya. Pihaknya menangkap AM di Desa Ibul, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Minggu (3/8), kemudian menangkap SB di Jorong Ranah Jaya, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya, pada Selasa (5/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Mereka mencuri TBS sawit di kebun sawit warga dan yayasan masyarakat di Taratak Tinggi sebelum Hari Raya Idulfitri untuk membeli keperluan Lebaran. Korban, Ervan Prayitno (37), melapor ke Polsek Sitiung I Koto Agung pada 21 Mei 2025. Setelah korban melapor, ada orang yang memberi tahu AM bahwa korban melapor ke polsek sehingga dia kabur ke Kuantan Singingi,” tutur Sutrisman kepada Kabarminang.com pada Rabu (6/8).
Sutrisman menginformasikan bahwa pihaknya baru menangkap terduga pelaku karena kesulitan melacak mereka, terutama AM karena AM tidak memiliki telepon selular (ponsel). Setelah mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku, pihaknya memburu dan menangkap keduanya.
“Mereka sindikat pencuri spesialis TBS sawit. Mereka ada tiga orang. Yang satu lagi sedang diburu dan masuk daftar pencarian orang. AM mengaku sudah 30 kali mencuri TBS sawit di banyak tempat di Dharmasraya, sedangkan SB baru 4 kali,” ucap Sutrisman.
Pihaknya sudah menetapkan AM dan SB sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sutrisman mengatatakan bahwa pihaknya menjerat keduanya dengan pasal itu karena korban rugi materiil di atas Rp2,5 juta sehingga kedua terduga pelaku tidak dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring).
Sutrisman menambahkan bahwa pihaknya sudah kedua kali menangkap ninja sawit di wilayah hukumnya. Yang pertama, katanya, pihaknya menangkap ninja sawit dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta sehingga pelaku hanya dikenakan hukuman tipiring.
“Pelakunya tetap disidang, tetapi hanya dikenakan hukuman tipiring,” ucapnya.