Kabarminang – Mantan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, dituntut hukuman mati dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, pada November 2024 lalu. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch. Taufik Yanuarsyah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (26/08/2025).
Perkembangan persidangan kasus tersebut dipantau Sumbarkita melalui laman web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padang.
Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar. Selain itu, Dadang juga dinilai melakukan percobaan pembunuhan terhadap Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara.
Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 53 juncto Pasal 340 KUHP mengenai percobaan pembunuhan berencana.
Dalam amar tuntutannya, jaksa memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. Selain itu, Dadang diminta tetap berada dalam tahanan selama proses persidangan berlangsung hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Pada sidang tersebut, Jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti di hadapan majelis hakim, termasuk satu pucuk senjata api jenis HS warna hitam, tiga magasin berisi total 31 butir peluru aktif kaliber 9 milimeter, tujuh butir peluru aktif kaliber 5,56 milimeter, satu mobil dinas Polri jenis Isuzu warna hitam kuning, dua unit mobil pribadi milik terdakwa, serta sejumlah dokumen resmi, rekaman CCTV, dan barang pribadi lainnya. Sebagian barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada pihak Kepolisian Resor Solok Selatan, keluarga korban, dan pihak-pihak terkait, sementara beberapa barang pribadi terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.
Kasus penembakan ini terjadi pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di area parkiran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan.
Berdasarkan dakwaan, Dadang Iskandar menembak AKP Ryanto Ulil Anshar dengan sengaja dan telah merencanakan aksinya. Selang beberapa menit kemudian, sekitar pukul 00.45 WIB, Dadang juga diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, di rumah dinasnya. Jaksa menegaskan, percobaan pembunuhan tersebut gagal bukan karena kehendak Dadang, melainkan adanya faktor eksternal yang menghentikan aksinya.