Kabarminang — Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, menerima perwakilan massa aksi pedagang kaki lima (PKL) Pasar Raya yang menyampaikan aspirasi di depan Rumah Dinas Wali Kota Padang pada Senin (9/2/2026).
Dalam pertemuan di Rumah Dinas Wali Kota Padang tersebut Raju menekankan bahwa semua rangkaian program revitalisasi dan relokasi merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk mengangkat martabat para pedagang melalui fasilitas yang lebih layak. Ia menjelaskan bahwa visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang dalam revitalisasi itu ialah menciptakan pasar yang lebih tertata dan representatif.
“Dengan kondisi pasar yang rapi, diharapkan daya tarik pengunjung meningkat, yang secara langsung akan berdampak positif pada pedagang,” katanya.
Raju menyampaikan poin-poin utama kebijakan Pemko Padang. Pertama relokasi ke tempat terbaik dengan prinsip relokasi yang dijalankan ialah memindahkan pedagang ke area yang lebih baik dari sebelumnya. Kedua, pemko tetap konsisten pada aturan penataan agar pasar tidak kembali semrawut, karena tujuan akhirnya adalah kelancaran proses jual-beli yang modern.
Perihal adanya isu gangguan di pasar terkait adanya pungutan liar, Pemko Padang berjanji akan menindaklanjuti secara hukum jika ditemukan praktik pungutan liar yang merugikan pedagang.
Raju menegaskan bahwa Pemko Padang mengambil kebijakan itu untuk melakukan perubahan besar bagi masa depan Pasar Raya Padang.
Meski ada permohonan dari pedagang untuk kembali berdagang di tempat lama, Pemko Padang berharap pedagang dapat bersinergi dalam konsep baru itu demi terciptanya pusat perdagangan yang nyaman bagi masyarakat luas.
“Apa pun yang disampaikan oleh pedagang tentang perbaikan terhadap tempat yang sudah kita sediakan, ini menjadi catatan penting bagi kita. Ke depan tentu kita tidak tinggal diam dan akan terus membenahi karena tujuan akhirnya adalah aktivitas jual-beli yang lancar,” tutur Raju setelah pertemuan tersebut usai.
















