Kabarminang.com – Polisi menangkap pria lanjut usia (lansia) bernama Usman (74) warga Jorong Pamujan Tapi Aia, Nagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok. Usman ditangkap atas laporan memperkosa seorang perempuan keterbelakangan mental inisial J (40). Pelaku dan korban merupakan tetangga.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Nanang Saputra mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual itu dilaporkan oleh adik korban, RS. Nanang bilang, RS menerima kabar dari sepupunya YF bahwa kakaknya telah disetubuhi oleh Usman.
Aksi bejat itu dilancarkan pelaku di sebuah rumah kawasan setempat pada Minggu (8/12/2024). Warga setempat memergoki perbuatan tersebut.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak. Berbekal cukup bukti awal, polisi menangkap pelaku pada Senin (9/12).
“Kami dibantu masyarakat mengamankan pelaku,” kata Nanang, Selasa (10/12).
Selain menangkap Usman, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian termasuk celana dalam milik korban.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Solok Kota. Pelaku terancam hukuman di atas 10 Tahun penjara,” imbuhnya.