“Suaminya, NV, juga ikut menyepak bagian pinggul korban karena kesal. Setelah itu DW menyeret korban menuruni tangga rumah hingga korban terguling dan tergeletak tak bergerak,” jelas Iptu Repaldi.
Korban sempat diseret sejauh 10 meter ke kamar mandi dalam posisi tertelungkup dan kemudian dimandikan. Seorang saksi, Gusnini, sempat melihat kondisi korban yang lemas dan tak bergerak. Ia kemudian memanggil warga lainnya untuk membantu.
Korban akhirnya dibawa ke Puskesmas dengan mobil milik warga, namun nyawanya tak terselamatkan.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka-luka serius di tubuh korban, di antaranya lebam di pipi, lengan, siku, paha, serta luka lecet di beberapa bagian tubuh. Dugaan kuat, luka-luka itu disebabkan oleh tindak kekerasan yang dilakukan kedua orang tuanya.
Atas perbuatannya, DW dan NV dijerat dengan: Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak; dan Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak.
“Kami mengimbau masyarakat agar peduli dan segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi bersama,” tegasnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/VII/2025.