Kabarminang – Polres Padang Panjang menaikkan status penanganan kasus kecelakaan bus ALS bernomor polisi B 7512 FGA ke tahap penyidikan.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk menerapkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana terhadap pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan, pada kasus tersebut.
“Dari kejadian tersebut, kami mencatat ada 12 korban meninggal dunia. Semua jenazah sudah diserahkan kepada keluarga,” ujarnya pada Sabtu (10/5).
Kartyana Widyarso mengatakan bahwa tim penyidik Polres Padang Panjang tengah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi guna melengkapi berkas perkara. Ia menuturkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Korlantas Polri, Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang Panjang.
“Polres Padang Panjang berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan demi terciptanya keadilan bagi semua pihak terkait,” tuturnya.
Terkait dengan kondisi sopir bus, pihaknya belum menetapkan sopir tersebut sebagai tersangka karena ia masih dirawat. Ia menyebut bahwa sopir itu telah dirujuk ke RSUD Achmad Mochtar, Bukittinggi.
Sebelumnya diberitakan bahwa bus ALS bernomor polisi B 7512 FGA terguling di Jalan Dr. Hamka, Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Padang Panjang, pada Selasa (6/5) pagi. Bus tersebut diduga mengalami gagal fungsi dalam pengereman sehingga hilang kendali, kemudian terguling keluar jalur dan menabrak rumah warga.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan 23 orang lainnya luka-luka.