Kamis, September 24, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Hukum & Kriminal

Sopir Truk Ditangkap Saat Bawa 25 Beo Mentawai di Pelabuhan Padang

Qadri Hayatul
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:56
in Hukum & Kriminal
Sopir truk berinisial M (34 tahun) ditangkap tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Sumatera Barat (Sumbar) saat membawa 25 ekor burung beo Mentawai di Pelabuhan Bungus, Kota Padang, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Foto: BKSDA Sumbar

Sopir truk berinisial M (34 tahun) ditangkap tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Sumatera Barat (Sumbar) saat membawa 25 ekor burung beo Mentawai di Pelabuhan Bungus, Kota Padang, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Foto: BKSDA Sumbar


Atas perkara tersebut, kata Hartono, M terancam dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia menyebut bahwa ketentuan tersebut juga juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

“Berdasarkan pasal-pasal itu, M terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucap Hartono.

Hartono mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, maupun memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup, mati, maupun berupa bagian tubuhnya.

“Keberadaan satwa liar di alam sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Tindakan kejahatan terhadap satwa dilindungi merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat dipidana,” tutur Hartono.

Ia mengajak masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal untuk segera melaporkannya kepada pusat panggilan BKSDA atau aparat penegak hukum terdekat.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: 25 burung beo Mentawaibeo Mentawaiberita Padangberita Sumatera BaratBKSDA Sumbarburung beo Mentawaiburung dilindungiHartono BKSDA Sumbarhukum satwa dilindungikasus satwa dilindungi Padangkejahatan satwa liarKepulauan Mentawaikonservasi satwaKota PadangPelabuhan BungusPelabuhan Bungus Padangpenangkapan satwa dilindungipenyelundupan satwa liarperdagangan satwa dilindungiperdagangan satwa liar ilegalperlindungan satwa liarPolda Sumbarsatwa dilindungi Sumatera Baratsatwa liar dilindungiSiberut Utarasopir truk ditangkapSumatera BaratUndang-Undang Konservasi

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pria di Pasaman Barat yang Diduga Setubuhi Anak Tiri Disabilitas

Polisi Tangkap Pria di Pasaman Barat yang Diduga Setubuhi Anak Tiri Disabilitas

23 September 2026
6 Anak Bawah Umur Ditangkap di Padang, 3 Senjata Tajam Disita

6 Anak Bawah Umur Ditangkap di Padang, 3 Senjata Tajam Disita

23 September 2026
Uang Kotak Amal Masjid di Padang Pariaman Dicuri, Polisi Lakukan Penyelidikan

Uang Kotak Amal Masjid di Padang Pariaman Dicuri, Polisi Lakukan Penyelidikan

23 September 2026
Guru PPPK di MIN Pesisir Selatan Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Guru PPPK di MIN Pesisir Selatan Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Sabu-Sabu

23 September 2026
Setubuhi Anak Kandung Usia 3 Tahun 2 Kali, Pria di Padang Pariaman Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak Kandung Usia 3 Tahun 2 Kali, Pria di Padang Pariaman Ditangkap Polisi

23 September 2026
Diduga Cabuli Anak Tiri, Pria di Pasaman Barat Dipergoki Tetangga, Kabur lewat Jendela

Diduga Cabuli Anak Tiri, Pria di Pasaman Barat Dipergoki Tetangga, Kabur lewat Jendela

23 September 2026
Next Post
Bawa 61 Kg Ganja dari Sumatera Utara ke Padang Pariaman, Seorang Pria Ditangkap

Bawa 61 Kg Ganja dari Sumatera Utara ke Padang Pariaman, Seorang Pria Ditangkap

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Warga Malang Cari Ayah yang Hilang Kontak Sejak 2004, Terakhir Dikabarkan Kembali ke Sumbar

20 Tahun Terpisah, Dewi Akhirnya Temukan Kabar Ayahnya di Sumbar

17 September 2026

RPSA Pariaman Akan Dampingi Siswi SMP Korban Persetubuhan yang Melahirkan

Seorang Siswi SMA di Solok Dicabuli Ayah Kandung sejak SD, Pelaku Ditangkap Polisi

17 September 2026

Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

15 September 2026

Delapan Tahun Mati Suri, Porprov Sumbar Akhirnya Kembali Digelar Oktober 2026

KONI Pessel dan Padang Pariaman Usulkan Jadwal Porprov Sumbar 2026 Digeser, Ini Respons Panitia

17 September 2026

PTTUN Medan Kabulkan Banding PT HSH, Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai Batal

Sengketa Bangunan di Lembah Anai, Pemprov Ajukan Kasasi, PT HSH Klaim Putusan PTTUN Sudah Inkrah

20 September 2026

Sepeda Motornya Tabrakan dengan Truk di Padang, Pengendara Tewas

Sepeda Motornya Tabrakan dengan Truk di Padang, Pengendara Tewas

20 September 2026

Berita Terkini

Raih Tiga Medali di Kejurnas Bogor, Atlet Panahan Berkuda Pariaman Dapat Apresiasi Pemko

Raih Tiga Medali di Kejurnas Bogor, Atlet Panahan Berkuda Pariaman Dapat Apresiasi Pemko

23 September 2026

Pascagalodo Solok, WALHI Nilai Pemerintah Abai Risiko Bencana Hampir 20 Tahun

Pascagalodo Solok, WALHI Nilai Pemerintah Abai Risiko Bencana Hampir 20 Tahun

23 September 2026

Polisi Tangkap Pria di Pasaman Barat yang Diduga Setubuhi Anak Tiri Disabilitas

Polisi Tangkap Pria di Pasaman Barat yang Diduga Setubuhi Anak Tiri Disabilitas

23 September 2026

Cerita Penyintas Banjir Bandang Solok, Indra: Ke Mana Mau Lari, Semua Dipenuhi Lumpur, Batu dan Kayu

Cerita Penyintas Banjir Bandang Solok, Indra: Ke Mana Mau Lari, Semua Dipenuhi Lumpur, Batu dan Kayu

23 September 2026

Rupiah Hari Ini: Dolar AS Menguat Tipis ke Rp17.820 pada Rabu Sore

Rupiah Hari Ini: Dolar AS Menguat Tipis ke Rp17.820 pada Rabu Sore

23 September 2026

6 Anak Bawah Umur Ditangkap di Padang, 3 Senjata Tajam Disita

6 Anak Bawah Umur Ditangkap di Padang, 3 Senjata Tajam Disita

23 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.