Kabarminang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan dan kuasa hukum Khairunas-Yulian Elfi mnjawab dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Khairunas untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Solok Selatan. Dugaan ini mencuat dalam gugatan hasil Pilbup Solok Selatan 2024 yang diajukan oleh kuasa hukum Armen Syahjoni-Boy Iswarmen pada sidang Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/1/2025) lalu.
Kuasa hukum KPU Solok Selatan, Samaratul Fuad, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses verifikasi dokumen sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami telah memverifikasi keaslian ijazah tersebut langsung ke SMA Negeri 1 Padang, tempat yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan. Pihak sekolah juga telah mengonfirmasi bahwa ijazah itu asli dan resmi dikeluarkan oleh SMA Negeri 1 Padang,” ujar Fuad dalam sidang MK, Rabu (22/1).
Sementara itu, kuasa hukum Khairunas, Suharizal, mengatakan bahwa SMA Yapi masih aktif melakukan proses belajar-mengajar hingga saat ini. Ia menjelaskan bahwa Khairunas tercatat sebagai siswa SMA Yapi, tetapi menyelesaikan ujian akhir dan lulus dari SMA Negeri 1 Padang pada tahun 1988.
“Khairunas melaksanakan ujian akhir di SMA Negeri 1 Padang. Jika diperlukan, dokumen ini dapat diperiksa lebih mendalam untuk membuktikan keasliannya,” ungkap Suharizal.
Suharizal juga menunjukkan bukti dokumen daftar peserta ujian akhir di SMA 1 Padang kepada Majelis Hakim. Terkait laporan dugaan ijazah palsu ke Polda pada tahun 2021, Suharizal menyatakan bahwa penyelidikan telah dihentikan.
“Pada saat itu, Kepolisian sudah memanggil kepala sekolah dari SMA Yapi dan SMA Negeri 1 Padang, serta pihak pelapor dan terlapor. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut dihentikan di tingkat penyelidikan,” tambahnya.