Minggu, September 28, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Siswi SMP Limapuluh Kota yang Minta Imigrasi Tak Deportasi Ibunya Juara Umum, Hidup Gembalakan Kambing

Redaksi
Minggu, 28 September 2025 20:00
in Kabar Sumbar
Wakil Kepala SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, Taufik Al-Ghifari, bersama anggota DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, dan Sekretaris Nagari Situjuah Batua, Firdaus, menemui Zahira di rumah warga di Kotogadih, Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Limapuluh Kota, pada Minggu (28/9/2025) siang. Foto: IST

Wakil Kepala SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, Taufik Al-Ghifari, bersama anggota DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, dan Sekretaris Nagari Situjuah Batua, Firdaus, menemui Zahira di rumah warga di Kotogadih, Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Limapuluh Kota, pada Minggu (28/9/2025) siang. Foto: IST


Kabarminang — Siswi SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, Limapuluh Kota, bernama Zahira (15) yang menulis surat permohonan ke Kantor Imigrasi Agam dan Ombudsman Sumbar, agar Imigrasi Indonesia tidak mendeportasi ibu kandungnya, Nur Amira (37) ke Malaysia merupakan siswi berprestasi. Ia menjabat Ketua OSIS dan menjadi juara umum di sekolahnya.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Kepala SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, Taufik Al-Ghifari. Menurutnya, Zahira merupakan anak pintar dan pemberani.

“Pada Jumat lalu (26/9/2025), kami heran, kenapa ia tak masuk sekolah. Ternyata, Zahira pergi menemui ibunya yang ditahan di Kantor Imigrasi Agam,” kata Taufik pada Minggu (28/9/2025) siang.

Taufik bersama anggota DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, dan Sekretaris Nagari Situjuah Batua, Firdaus, saat itu kembali menemui Zahira untuk memberikan dukungan moral. Zahira kini tinggal di rumah warga Kotogadih, Nagari Situjuah Batua, bernama Fadhila Putri, yang memiliki usaha peternakan puyuh. Sebelum tinggal di rumah depan Puskesmas Situjuh itu, ia bersama ibunya tinggal di kawasan Baboy, Jorong Kubangbungkuak, Nagari Situjuah Batua, selama dua tahun terakhir. Mereka bertahan hidup dari upah sebagai buruh tani dan membantu bekerja di usaha peternakan puyuh milik Fadhila Putri.

“Selain membantu saya di peternakan puyuh, Zahira dan ibunya Nur Amirah, setiap hari menggembalakan kambing. Sepulang sekolah, Zahira menyabit rumput. Karena ibunya kini ditahan di Kantor Imigrasi Agam, tentu Zahira saya ajak tinggal di rumah saya karena dia tak punya siapa-siapa lagi,” tutur Fadhila.

Anggota DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, yang ikut membantu Fadhila Putri dalam mengurus persoalan Zahira dan ibunya Nur Amirah, berharap Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Sumatera Barat turun tangan menangani masalah itu. Ia juga berharap kepada P2TP2A Kota Payakumbuh atau P2TL2A Kabupaten Limapuluh Kota.

“Zahira adalah anak yang sedang menghadapi persoalan orang dewasa, yakni persoalan kewerganegaraan ibu kandung sekaligus orang tua tunggalnya, Nur Amira. Sudah seharusnya, Zahira didampingi oleh P2TP2A Sumbar maupun P2TP2A Payakumbuh atau P2TP2A Limapuluh Kota. Zahira tercatat secara administrasi sebagai warga Kota Payakumbuh, yang bersekolah dan tinggal di Limapuluh Kota,” ujar Fajar.

Selain itu, Fajar berharap Kantor Imigrasi Agam untuk arif bijaksana dalam menangani kasus yang menimpa Nur Amira. Ia berharap Kantor Imigrasi Agam tidak hanya melihat masalah itu dari aspek penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Imigrasi, tetapi juga perlu melihatnya dari aspek Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Adminduk.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya

Berita Terkait

67 Kuda Berlaga Rebut Rp425 Juta di IHR Cup II 2025 Payakumbuh

67 Kuda Berlaga Rebut Rp425 Juta di IHR Cup II 2025 Payakumbuh

28 September 2025
Prakiraan Cuaca Sumbar Kamis, 26 Desember 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini, 28 September 2025: Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan Petir

28 September 2025
Perpustakaan Daerah Padang Pariaman Jadi Destinasi Wisata Edukasi untuk Anak

Perpustakaan Daerah Padang Pariaman Jadi Destinasi Wisata Edukasi untuk Anak

28 September 2025
Bupati Padang Pariaman Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Rosdiana, Nenek Korban Penganiayaan

Bupati Padang Pariaman Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Rosdiana, Nenek Korban Penganiayaan

28 September 2025
Dharmasraya Dapat 8 Proyek Irigasi Senilai Rp25,5 Miliar dari Kementerian PU, Bupati Annisa: Oleh-Oleh untuk Petani

Dharmasraya Dapat 8 Proyek Irigasi Senilai Rp25,5 Miliar dari Kementerian PU, Bupati Annisa: Oleh-Oleh untuk Petani

28 September 2025
Pemko Pariaman Hidupkan Wisata dengan Program Merajut Senja di Pantai Kata

Pemko Pariaman Hidupkan Wisata dengan Program Merajut Senja di Pantai Kata

28 September 2025
Next Post
Truk Pengangkut Semen Tabrak 2 Mahasiswa di Pesisir Selatan, 1 Orang Patah Kaki

1 dari 2 Pemuda yang Ditabrak Truk Pengangkut Semen di Pesisir Selatan Meninggal

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Pemuda di Padang Pariaman Meninggal dengan Luka Tusuk, Korban Pembunuhan?

Pria di Padang Pariaman Tewas Usai Ditusuk, Anak Korban Diduga juga Dicabuli Pelaku

25 September 2025

Vendor Renovasi Rumah di Padang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu 13 Orang

Vendor Renovasi Rumah di Padang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu 13 Orang

28 September 2025

Perempuan Muda di Padang Bakar Diri, Diduga Usai Cekcok dengan Pacar

Perempuan Muda di Padang Bakar Diri, Diduga Usai Cekcok dengan Pacar

23 September 2025

Setubuhi Siswi SMA, Mantan Anggota DPRD Pariaman Divonis 7 Tahun Penjara

Siswi SMA di Pariaman Lahirkan Bayi Perempuan Akibat Disetubuhi Mantan Anggota DPRD

24 September 2025

Viral! Cara Edit Foto Jadi Miniatur AI dengan Google Gemini

Viral! Cara Edit Foto Jadi Miniatur AI dengan Google Gemini

6 September 2025

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas di Padang Pariaman dengan Luka Tusuk, Jenazah Diautopsi

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas di Padang Pariaman dengan Luka Tusuk, Jenazah Diautopsi

25 September 2025

Seorang Pria di Padang Pariaman Ditemukan Meregang Nyawa, Diduga Korban Penusukan

Seorang Pria di Padang Pariaman Ditemukan Meregang Nyawa, Diduga Korban Penusukan

25 September 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.