Kabarminang – Seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Solok Selatan, melahirkan bayi laki-laki di RSUD Muara Labuh pada Selasa (16/9/2025) malam. Remaja berinisial RR itu sebelumnya diketahui menjadi korban persetubuhan ayah tirinya hingga hamil sembilan bulan.
Ketua Pemuda Log Batu Sandi, Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Suwarno, mengatakan RR melahirkan secara normal sekitar pukul 20.40 WIB. Dia bilang kondisi RR baik-baik saja setelah melahirkan, demikian juga bayinya.
Menurutnya, proses persalinan sempat direncanakan melalui operasi caesar. Namun rencana itu batal karena pihak keluarga tidak mampu membiayai. Data kependudukan keluarga korban juga bermasalah sehingga biaya operasi tidak bisa ditanggung BPJS.
“Anak tersebut merintih kesakitan luar biasa karena mau melahirkan. Dokter menawarkan melahirkan dengan operasi kepada ibu korban. Tapi, ibu korban tidak bisa menjawab tawaran dokter tersebut karena tidak punya uang untuk membiayai operasi. Sementara itu, biaya operasi tersebut tidak bisa ditanggung oleh BPJS karena data ayah dan ibunya nonaktif di Dinas Dukcapil sehingga datanya tidak bisa ditarik ke online,” tutur Suwarno kepada Sumbarkita.
Suwarno menyebut ibu korban, YS (45), bahkan sempat mencari pihak yang bersedia mengadopsi bayi tersebut dengan syarat membantu biaya persalinan dan perawatan putrinya. Keputusan itu diambil karena YS kesulitan ekonomi. Sejak melaporkan suaminya ke polisi, YS hidup tanpa nafkah. Ia hanya berjualan makanan di sekolah untuk kebutuhan sehari-hari
“Sekarang, setelah RR melahirkan, YS pun masih mencari orang yang mau mengadopsi bayi tersebut karena YS ingin anaknya bersekolah seperti biasa agar punya masa depan yang lebih baik, apalagi RR anak berprestasi di sekolah,” ujar Suwarno.
Kasus tragis ini terungkap setelah YS melaporkan suaminya, S (40), yang berprofesi sebagai buruh harian sawit ke Polres Solok Selatan pada 6 September 2025. YS mengaku baru mengetahui anaknya disetubuhi berulang kali sejak kelas 4 SD setelah korban mengaku bahwa pelakunya adalah sang ayah tiri. RR sebelumnya tidak berani bercerita karena diancam akan dibunuh.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, menegaskan bahwa pihaknya sudah menahan S sejak Sabtu (13/9) dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Faisal menambahkan, bahwa Polres Solok Selatan berkomitmen kuat untuk menindak tegas pelaku tindak pidana terhadap anak dan memberikan perlindungan serta pendampingan bagi korban.