Terdakwa divonis tujuh tahun
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pariaman (sipp.pn-pariaman.go.id) dengan nomor perkara 131/Pid.Sus/2025/PN Pmn, dalam sidang pada Senin (22/9) hakim memvonis Y tujuh tahun penjara. Hakim menyatakan bahwa terdakwa Y terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Karena itu, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, denda diganti dengan pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Keluarga korban, tidak puas terhadap vonis tersebut. DF mengatakan bahwa vonis tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang dialami korban dan keluarganya. Ia menyebut bahwa korban dan keluarga malu atas persetubuhan yang dilakukan Y terhadap korban. Ia juga mengatakan bahwa korban mengalami trauma berat akibat peristiwa itu. Selain itu, katanya, korban berhenti bersekolah sehingga kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Adik saya sempat ingin bunuh diri karena malu dan depresi akibat masalah itu. Dia pernah mengambil gunting untuk bunuh diri. Saat hamil kemarin, dia sempat ingin melompat dari lemari untuk bunuh diri. Kini kalau ada orang yang bertanya tentang masalah itu kepadanya, badannya langsung menggigil karena dia masih trauma,” tutur DF kepada Kabarminang.com.
Menurut DF, jika hanya divonis tujuh tahun, Y tidak akan sampai menjalani hukuman tujuh tahun karena ada remisi tiap tahun. Baginya, vonis tujuh tahun itu terlalu singkat untuk perbuatan seperti itu. Ia berharap supaya Y divonis minimal sepuluh tahun penjara.
Jaksa berencana untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang terhadap vonis tujuh tahun tersebut. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry Finisa, mengatakan bahwa setelah putusan tersebut dibacakan, jaksa masih pikir-pikir atau belum menentukan sikap untuk menerima atau mengajukan banding terhadap putusan hakim. Kini, katanya, jaksa sudah menentukan sikap, yaitu akan mengajukan banding.
“Jaksa akan mengajukan banding pada hari ketujuh sejak putusan dibacakan,” ujar Wendry saat ditanya Kabarminang.com.
Wendry menyampaikan bahwa jaksa berencana untuk mengajukan banding dengan pertimbangan bahwa vonis hakim terlalu rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun. Menurut pihaknya, vonis tujuh tahun itu tidak memenuhi rasa keadilan publik. Selain itu, katanya, jaksa akan mengajukan banding karena pasal yang diajukan jaksa berbeda dengan pasal yang digunakan hakim untuk membuktikan perbuatan terdakwa.
“Jaksa mengajukan Pasal 81 ayat (1), sedangkan hakim menggunakan Pasal 81 ayat (2),” ucapnya.