“Orang tua korban ini cuma menuntut pertanggungjawaban dari keluarga anak yang mendorong N, sekurang-kurangnya menemuinya dan menyampaikan permintaan maaf dan segala macamnya supaya persoalan tersebut selesai secara kekeluargaan,” kata Pasma kepada Sumbarkita.
Pasma mengatakan dalam pertemuan di Polres Pasaman, sejumlah pihak terkait telah dipertemukan, di antaranya kepala sekolah, wali kelas, guru olahraga, keluarga korban, serta penasihat hukum.
Menurutnya, pertemuan tersebut menghasilkan keterangan dari pihak-pihak terkait dan mengarah pada penyelesaian persoalan secara damai.
Untuk biaya pengobatan, Pasma menyebut pihak sekolah memberikan bantuan sebesar Rp2 juta kepada keluarga korban. Sementara itu, keluarga korban dan keluarga anak yang disebut mendorong N disebut sepakat menyelesaikan persoalan secara damai melalui akta perdamaian.
Akta perdamaian tersebut direncanakan ditandatangani kedua belah pihak pada Jumat (18/9/2026) di Polres Pasaman. Pasma mengatakan pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap kondisi N setelah kejadian tersebut, terutama ketika korban kembali ke sekolah.
“Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis anak, mental, dan lain sebagainya karena sedang masa pemulihan setelah kejadian itu,” tuturnya.
Ia juga meminta pihak sekolah memberikan perhatian lebih kepada N selama masa pemulihan.
“Kalau bisa hubungan guru dengan N lebih dekat lagi supaya mempercepat pemulihan psikologi N,” ujarnya.
Hingga Jumat (18/9/2026), N masih menjalani pemulihan di rumah dan belum kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah.



















