Kabarminang – Seorang oknum tenaga Tata Usaha (TU) SMA Negeri 1 Sungai Geringging, Padang Pariaman, inisial A diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi di sekolah tersebut. Kepala sekolah diduga menutup kasus dengan membuat perjanjian damai sepihak.
Surat perjanjian damai tertanggal 15 April 2025 itu dibuat saat kedua orang tua korban tengah sakit keras, sang ayah menderita stroke, sementara ibu korban mengalami gangguan jantung. Hal itu diungkapkan oleh keluarga korban, Suhardi, yang mengaku baru mengetahui bahwa kemenakannya menjadi korban tindakan asusila di sekolah.
“Kami baru tahu masalah ini. Ternyata kemenakan kami adalah korban kejahatan pelaku yang bekerja sebagai TU di sekolah itu,” kata Suhardi kepada Sumbarkita, Rabu (14/5).
Menurut Suhardi, mediasi yang digelar pihak sekolah tidak melibatkan keluarga secara utuh dan dilakukan secara sepihak oleh kepala sekolah.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa korban yang duduk di bangku kelas 10, bahkan telah dikeluarkan dari sekolah tanpa pemberitahuan jelas. Saat ini, korban terpaksa bersekolah di tempat yang jaraknya jauh dari rumah.
“Dalam surat damai sepihak itu disebutkan empat poin, korban tidak akan mempermasalahkan kasus ini, kedua belah pihak dianggap sudah berdamai, pihak sekolah menyatakan masalah selesai dan tak diungkit kembali, serta pihak korban tidak akan melapor ke pihak berwajib,” ungkap Suhardi.
Suhardi juga menuding bahwa dalam proses ‘damai’ tersebut, korban diberi uang sebagai bentuk tutup mulut.
“Sudah kemenakan kami jadi korban, dipindahkan pula. Saat ‘damai’ sepihak itu, korban juga diberi uang agar tidak bicara,” lanjutnya.