“Kalau disahkan, saya menilai ini dapat meningkatkan motivasi kerja ASN dan memperkuat merit sistem,” tegas Subarsono.
Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya kesiapan regulasi dan koordinasi antar kementerian agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai wacana.
“Tanpa kesiapan regulasi, usulan ini berisiko kembali menjadi wacana dan tak akan terealisasi. Diperlukan kerja sama antara Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan agar kebijakan ini bisa dijalankan secara jelas dan transparan,” jelasnya.
Penerapan sistem gaji tunggal bagi ASN menjadi salah satu wacana lama reformasi birokrasi Indonesia. Bila benar-benar diterapkan, kebijakan ini diyakini dapat memperkuat sistem merit, meningkatkan integritas, dan menghapus ketimpangan penghasilan antar ASN pusat dan daerah.
















