Kabarminang – Gagasan penerapan sistem gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat setelah sekitar satu dekade berlalu sejak pertama kali diwacanakan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong agar sistem ini segera direalisasikan demi menciptakan pola penggajian yang lebih sederhana, transparan, dan menyejahterakan ASN.
Sistem gaji tunggal atau single salary system merupakan pola penggajian yang menggabungkan seluruh komponen pendapatan ASN, seperti gaji pokok, tunjangan, dan insentif, menjadi satu paket gaji bulanan.
Kepala BKN sekaligus Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakhrullah, menyampaikan harapan agar usulan ini mendapat perhatian dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
“Harapannya Menkeu yang baru dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN, termasuk memastikan TPP (tambahan penghasilan pegawai) di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi,” kata Zudan dikutip dari situs resmi BKN, Sabtu (25/10).
Menurut Zudan, sistem penggajian tunggal akan membuat mekanisme pemberian gaji lebih sederhana dan efisien, karena seluruh komponen seperti tunjangan anak, istri, dan beras akan dilebur ke dalam satu gaji pokok ASN.
Selain itu, sistem ini diyakini mampu memberikan dampak positif terhadap nilai pensiun ASN.
“Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” ujarnya.
Butuh Regulasi dan Komitmen
Dosen dan peneliti Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Agustinus Subarsono, menilai sistem gaji tunggal bukan sekadar persoalan teknis, tetapi langkah strategis menuju birokrasi yang efisien dan berkeadilan.
















