Kabarminang — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memberlakukan sistem satu arah (one way) di jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai selama periode mudik Lebaran 2026. Pemberlakuan tersebut berlaku mulai H-2 hingga H+3 Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah atau 19–24 Maret 2026.
Kebijakan itu tertuang dalam Pengumuman Gubernur Sumbar Nomor 550/86/Dishub-SB/III/2026 tertanggal 6 Maret 2026.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa sistem satu arah diberlakukan pada pukul 10.00–14.00 WIB untuk arus kendaraan dari Padang menuju Padang Panjang. Selanjutnya, pada pukul 14.00–18.00 WIB jalur diberlakukan satu arah untuk arus kendaraan dari Padang Panjang menuju Padang.
Meski demikian, aturan satu arah tersebut tidak berlaku bagi kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat. Kendaraan yang dikecualikan antara lain truk tangki BBM, mobil pemadam kebakaran, dan ambulans dengan pengawasan kepolisian.
Selain itu, dalam edaran tersebut juga dijelaskan bahwa jalur Padang–Bukittinggi melalui Lembah Anai akan dibuka selama 24 jam untuk kendaraan roda dua dan roda empat selama masa angkutan Lebaran 2026.
Masa angkutan Lebaran tersebut berlangsung mulai 11 Maret hingga 31 Maret 2026 atau H-10 sampai H+10 Lebaran.
Diketahui, jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai saat ini masih dalam proses pengerjaan setelah mengalami kerusakan akibat bencana pada November 2025.
















