Kabarminang – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon di Pengadilan Negeri Pariaman yang dijadwalkan pada Selasa (24/6), terpaksa ditunda.
Penundaan terjadi karena berkas tuntutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman belum rampung sepenuhnya.
“Kami sampaikan kepada majelis hakim dan semua pihak, pembacaan tuntutan belum bisa dilakukan hari ini karena berkas dari Kejari masih dalam tahap finalisasi,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Finisa, usai sidang.
Menurut Wendri, kejaksaan tidak ingin tergesa-gesa menyusun tuntutan karena hal tersebut akan menjadi dasar bagi hakim dalam memutus perkara.
“Fakta-fakta di persidangan sudah lengkap. Tinggal kami susun dan kaji secara teliti agar tuntutan kuat dan sesuai hukum acara,” ujarnya.
Ia menyebut penundaan merupakan hal lumrah dalam proses peradilan demi menjaga akurasi dan keadilan bagi semua pihak, termasuk terdakwa.
Kejari Pariaman menegaskan komitmennya menyelesaikan berkas secepatnya agar sidang tuntutan dapat dilanjutkan tanpa hambatan. Jadwal sidang ulang akan diumumkan oleh pihak pengadilan.
Kasus Indra Septiarman alias In Dragon menyita perhatian publik di Pariaman karena dianggap memuat unsur pidana serius. Proses persidangan pun berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan.