“Kami menjamin penyidikan berlangsung transparan, profesional, dan korban mendapat perlindungan maksimal,” ujar Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani.
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa sidang praperadilan yang kini tertunda diharapkan menjadi ruang pembuktian sah atau tidaknya prosedur hukum yang telah dijalankan. Mereka menekankan pentingnya prapid sebagai instrumen kontrol terhadap potensi pelanggaran prosedur dalam penegakan hukum.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan hakim baru yang akan ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Pariaman. Masyarakat dan pengamat hukum menaruh harapan besar agar proses praperadilan ini berjalan terbuka, objektif, dan adil bagi semua pihak.