Terdakwa kemudian bersembunyi di tempat yang sepi. Saat korban melintas, terdakwa menyergap korban serta menyeret ke semak-semak. Korban melawan dengan menyikut, tapi terdakwa meninju wajah korban dan kepala belakang. Setelah itu menindih korban serta mempiting leher korban. Usai itu membekap mulut korban hingga korban tak sadarkan diri.
Setelah korban dibunuh dengan kekerasan tersebut, korban pun diperkosa. Selanjutnya, korban diseret ke sebuah lokasi yang sebelumnya telah direncanakan terdakwa sebagai tempat penguburan. Lokasi ini berada jauh dari pemukiman warga.
Setibanya di lokasi tersebut, terdakwa menguburkan tubuh korban. Pakaian korban kemudian dihanyutkan ke sungai, diduga sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya menunjukkan niat, tapi juga perencanaan yang matang. Ini memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujar Wendri Finisa di persidangan.
Jaksa menilai tindakan terdakwa dilakukan dengan penuh kesadaran dan melalui sejumlah tahapan yang disengaja. Atas dasar itu, terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati.