Kabarminang – Sidang lanjutan kasus mutilasi dan pembunuhan berantai terhadap tiga perempuan dengan terdakwa Satria Juhanda alias Wanda kembali digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (27/1/2026).
Dalam sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan, dengan fokus pada perkara pembunuhan terhadap korban Septia Adinda (25).
Jaksa Penuntut Umum yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry Finisa, menjelaskan bahwa dalam sidang kedua ini, pihaknya menghadirkan empat saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan korban Septia Adinda.
“Agenda sidang ke 2 adalah pemeriksaan saksi, yakni Wenni selaku ibu korban Dinda, Joniral anggota Polsek Batang Anai, serta dua orang teman korban, Dewi Sarah dan Putri Wulan Wahyuni,” ujar Wendry kepada Sumbarkita.
Wendry menambahkan, dalam persidangan tersebut terdakwa Satria Juhanda membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan oleh para saksi di hadapan majelis hakim.
“Seluruh keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Richa Marianas, menyatakan bahwa dari keseluruhan keterangan saksi yang dihadirkan JPU, pihaknya menilai tidak ditemukan unsur perencanaan pembunuhan sebagaimana dakwaan pembunuhan berencana yang disangkakan kepada kliennya dalam kasus mutilasi korban Septia Adinda panggilan Dinda.
“Alhamdulillah, dari agenda sidang hari ini terhadap saksi-saksi yang dihadirkan JPU, tidak ditemukan unsur perencanaan terhadap terdakwa Wanda. Garis besarnya, terdakwa adalah korban yang kehilangan kesabaran hingga secara spontan melakukan aksi pembunuhan,” kata Richa usai persidangan.
Menurut Richa, keterangan para saksi justru menggambarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi secara tiba-tiba tanpa adanya persiapan matang atau niat yang direncanakan sebelumnya. Hal itu, kata dia, akan menjadi poin penting dalam strategi pembelaan pada tahapan persidangan berikutnya.














