Selasa, Januari 20, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Sidang In Dragon: Terdakwa Aniaya Nia karena Korban Hilangkan Sabu-Sabu, Hakim Tak Percaya

Rendi Hakimi
Selasa, 10 Juni 2025 17:22
in Hukum & Kriminal
Terdakwa dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (10/6). Foto: Rendi Hakimi

Terdakwa dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (10/6). Foto: Rendi Hakimi


Kabarminang — Sidang lanjutan perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), gadis penjual gorengan asal 2×11 Kayutanam, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (10/6). Dalam pemeriksaan terdakwa, Indra Septiarman alias In Dragon melontarkan pengakuan mengejutkan yang memicu kontroversi di ruang sidang.

Di hadapan majelis hakim, In Dragon menyatakan bahwa penganiayaan yang berujung pada kematian NKS berawal dari persoalan narkotika. Ia mengklaim menitipkan sabu-sabu kepada korban, tetapi korban mengatakan bahwa barang tersebut hilang. Hal itulah yang menurutnya memicu kemarahannya dan berujung pada kekerasan terhadap korban.

“Saya menitipkan sabu ke Nia. Saat saya minta kembali, dia bilang barangnya hilang,” ujar In Dragon dalam sidang terbuka.

Namun, pernyataan tersebut justru memicu keraguan. Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, secara tegas mempertanyakan validitas pengakuan terdakwa yang tidak pernah muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

“Itu hak saudara untuk berbohong atau jujur. Kami yang akan menilai apakah keterangan saudara sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan,” ujar Dedi menanggapi pengakuan terdakwa yang dinilai berubah-ubah.

Majelis hakim bahkan menyatakan bahwa alasan terdakwa tidak masuk akal karena profil korban, yang dikenal sebagai pedagang gorengan dan kesaksian sejumlah saksi yang telah dihadirkan sebelumnya. Dugaan bahwa korban terlibat dalam peredaran narkoba belum pernah terungkap selama proses penyidikan.

“Kami mengingatkan terdakwa untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya karena keterangan palsu justru dapat memberatkan posisi hukum saudara,” tutur Dedi.

Sidang itu menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung terhadap In Dragon, yang didakwa dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bagus Priyonggo, menyampaikan bahwa terdakwa dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal, yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: In DragonNia Kurnai SariSidang In Dragon

Berita Terkait

“Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung, Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda

Penyetubuh Siswi SMP di Solok Selatan Belum Ditangkap, Korban Sebulan Lapor Polisi

19 Januari 2026
“Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung, Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda

“Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung, Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda

18 Januari 2026
Pelajar Pengendara RX King di Limapuluh Kota Tak Sadarkan Diri Setelah Tabrak Mobil

Pelajar Pengendara RX King di Limapuluh Kota Tak Sadarkan Diri Setelah Tabrak Mobil

18 Januari 2026
Tunggu Pembeli Sabu-Sabu di Pinggir Jalan, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap

Tunggu Pembeli Sabu-Sabu di Pinggir Jalan, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap

18 Januari 2026
Diduga Hendak Tawuran, Sejumlah Remaja Bersenjata Tajam di Padang Ditangkap Polisi

Diduga Hendak Tawuran, Sejumlah Remaja Bersenjata Tajam di Padang Ditangkap Polisi

18 Januari 2026
Dua Pria di Payakumbuh Ditangkap Polisi, Sabu dan Ganja Disita

Dua Pria di Payakumbuh Ditangkap Polisi, Sabu dan Ganja Disita

17 Januari 2026
Next Post
Pemko Padang Sampaikan Dokumen Perubahan KUA PPAS 2025 ke DPRD Padang

Pemko Padang Sampaikan Dokumen Perubahan KUA PPAS 2025 ke DPRD Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Pria Bertopeng Teror Warga di Agam, Perempuan Jadi Target Aksi Tak Senonoh

Pria Bertopeng Teror Warga di Agam, Perempuan Jadi Target Aksi Tak Senonoh

16 Januari 2026

Viral! Pria Asal Padang Jalan Kaki Menuju Makkah untuk Ibadah Haji

Viral! Pria Asal Padang Jalan Kaki Menuju Makkah untuk Ibadah Haji

16 Januari 2026

Seorang Pria Marah-Marah di Klinik di Padang, Diduga Terkait Pelayanan

Seorang Pria Marah-Marah di Klinik di Padang, Diduga Terkait Pelayanan

13 Januari 2026

ASN Dinas Perhubungan Tanah Datar Dilaporkan Lakukan KDRT, Korban Ngaku Ditendang

ASN Dinas Perhubungan Tanah Datar Dilaporkan Lakukan KDRT, Korban Ngaku Ditendang

13 Januari 2026

Seorang Pria di Padang Diringkus Polisi, Diduga Pemilik 43 Kilogram Ganja

Seorang Pria di Padang Diringkus Polisi, Diduga Pemilik 43 Kilogram Ganja

16 Januari 2026

Polisi Bongkar Fakta Penjambretan Gelang Emas Berujung Maut di Pariaman

Polisi Bongkar Fakta Penjambretan Gelang Emas Berujung Maut di Pariaman

13 Januari 2026

Guru di Lima Puluh Kota Hamil dengan Pria Lain, Janin Dikubur di Belakang Rumah

Guru di Lima Puluh Kota Hamil dengan Pria Lain, Janin Dikubur di Belakang Rumah

25 April 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.