Sesudah korban dibuat setengah sadar akibat minuman itu, RNR membawa gadis itu ke rumahnya pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 2.00 WIB. Di rumah itu ada orang tua RNR, tetapi orang tuanya tidak tahu anaknya membawa korban ke dalam rumah karena ia masuk melalui pintu belakang. Di rumah itu RNR menyetubuhi korban satu kali.
“RNR baru mengantarkan korban ke rumah orang tua korban pukul 12.00 WIB,” ucap Yogie.
Di rumah, kata Yogie, korban menceritakan perbuatan RNR terhadapnya. Karena tidak terima anaknya disetubuhi RNR, orang tua korban melaporkan RNR ke Polres Pesisir Selatan. Polres menerima laporan tersebut dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/83/VII/2025/SPKT/Polrespessel/Poldasumbar tanggal 11 Juli 2025.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Yogie, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pihaknya menangkap RNR di rumah mertuanya di Kampung Koto Anau pada Jumat (30/1/2026) pukul 2.30 WIB. Saat RNR ditangkap, katanya, di rumah itu hanya ada istrinya.
“Keduanya baru menikah dua hari,” ucap Yogie.
Pihaknya kemudian membawa RNR ke Markas Polres Pesisir Selatan. Pihaknya sudah menetapkan RNR sebagai tersangka. Pihaknya menjerat RNR dengan Pasal 473 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, RNR terancan hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, kata Yogie, korban merupakan siswi kelas 1 SMA saat peristiwa itu terjadi. Namun, katanya, kini korban tidak sekolah lagi karena malu atas kejadian itu.
















