Kabarminang — Polres Padang Pariaman menetapkan duda berinisial M (50) di Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman, sebagai tersangka penyetubuh anak berusia 11 tahun, siswa kelas 5 SD. Berdasarkan pasal yang dikenakan kepadanya, duda itu terancam 15 tahun kurungan penjara.
Kepala Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggi, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan M sebagai tersangka pada Selasa (25/3) malam. Pihaknya mengenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak kepada tersangka.
“Akibat menyetubuhi korban lebih dari 20 kali sejak korban masih duduk di kelas 4 SD, tersangka terancam 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya, Rabu (26/3).
Reggi mengatakan bahwa tersangka masih menjalani penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Padang Pariaman.
Sebelumnya diberitakan bahwa duda berinisial M di Kecamatan Nan Sabaris diduga menyetubuhi anak berusia 11 tahun, siswa kelas 5 SD.
Reggi mengatakan bahwa M merupakan tetangga korban.
“Pelaku mengajak korban bermain ke rumahnya, kemudian meminjamkan handphone dan memberikan uang jajan kepada korban. Seperti itu modus pelaku setiap melancarkan aksi bejatnya,” ujar Reggi.
Ia menjelaskan bahwa kasus itu terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, kemudian orang tua korban melaporkan pelaku ke kepolisian. Awalnya, katanya, korban takut dan tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya sehingga terus-menerus diduga mencabuli korban.
Berdasarkan hasil visum, kata Reggi, korban memiliki bekas luka robek di bagian kelamin. Korban mengalami trauma yang sangat berat dan memerlukan perawatan psikologis.
“Kami sangat menyayangkan bahwa korban harus mengalami trauma yang sangat berat ini,” kata ucap Reggi.