Setelah proses identifikasi selesai di tempat kejadian perkara, pihak keluarga menolak proses autopsi maupun visum luar dan dalam di RS Bhayangkara dan meminta jenazah korban dibawa ke kampung halamannya di Bukittinggi.
“Pihak keluarga meminta agar jenazah langsung dibawa ke kampung halaman untuk dimakamkan, dan telah menandatangani surat pernyataan penolakan visum secara resmi,” imbuhnya.
halaman 2 dari 2
















