Kabarminang – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melayangkan surat peringatan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait tingginya tingkat ketidakhadiran dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim sepanjang 2025.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan hal tersebut saat membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK Tahun 2025, Jumat (2/1). Ia menegaskan bahwa MKMK secara proaktif menjalankan fungsi pengawasan guna menjaga martabat dan kehormatan Mahkamah Konstitusi.
“Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan,” ujar Palguna dilansir dari akun Youtube MK.
Dalam laporan tersebut, MKMK juga mengingatkan seluruh hakim konstitusi agar memperhatikan potensi penilaian publik terhadap aktivitas di luar persidangan, termasuk penggunaan media sosial maupun kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kelembagaan MK.
Palguna mengungkapkan, MKMK telah mengeluarkan Surat Nomor 41/MKMK/12/2025 berupa surat peringatan kepada Anwar Usman. Surat tersebut diterbitkan dalam rangka pemantauan pelaksanaan kode etik hakim konstitusi, khususnya terkait kehadiran dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Berdasarkan data MKMK, sepanjang 2025 Mahkamah Konstitusi menggelar 589 sidang pleno. Dari jumlah tersebut, Anwar Usman tercatat hadir sebanyak 508 kali dan tidak hadir sebanyak 81 kali. Selain itu, dari total 160 sidang panel, Anwar tidak menghadiri 32 sidang. Ia juga tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dalam RPH, sehingga tingkat kehadirannya berada pada angka sekitar 71 persen.
“Berdasarkan rekapitulasi tersebut, Anwar Usman menjadi hakim konstitusi dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi sepanjang 2025,” kata Palguna.
Terkait alasan ketidakhadiran tersebut, Palguna tidak menjelaskan secara rinci. Namun, Mahkamah Konstitusi sebelumnya pernah menyampaikan bahwa Anwar Usman sempat mengalami sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit sehingga absen dalam sejumlah persidangan.
Dalam kesempatan yang sama, Palguna juga memaparkan kinerja MKMK sepanjang 2025. MKMK tercatat menggelar 16 kali rapat dan empat kali persidangan. Selain itu, terdapat enam laporan masyarakat dan dua temuan dari pemberitaan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Dari seluruh laporan dan temuan tersebut, lima laporan dan satu temuan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. Menurut Palguna, laporan yang tidak memenuhi syarat ditanggapi dengan surat resmi kepada pelapor disertai penjelasan alasan tidak dapat diregistrasi.
“Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus namun tidak memenuhi syarat sebagai temuan, Majelis Kehormatan menindaklanjutinya dengan memberikan keterangan pers pada 11 Desember 2025,” ujar Palguna.













