Kabarminang — Lebih seratus ekskavator melakukan penambangan emas yang diduga illegal atau tanpa izin di lima kecamatan di Pasaman Barat.
“Seratusan alat berat ini sudah berbulan-bulan melakukan aktivitas ini. Bahkan, ada yang di hutan lindung,” kata seorang pecinta lingkungan, Doni, kepada Sumbarkita pada Jumat (14/3) di Simpang Empat.
Ia menuturkan bahwa ekskavator-ekskavator tersebut beroperasi di lima kecamatan, yaitu di Kecamatan Ranah Batahan, Koto Balingka, Sungai Aur, Pasaman dan Talamau. Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang ia himpun, kecamatan tempat paling banyak ekskavator beroperasi ialah Kecamatan Ranah Batahan dan Koto Balingka.
“Di dua kecamatan ini ada sekitar 100 ekskvator,” tutur Doni.
Doni memperhatikan bahwa tambang yang diduga ilegal di Kecamatan Talamau menjadi-jadi. Ia mengatakan bahwa di kecamatan itu dulu penambangan dilakukan secara manual, tetapi kini terdapat sekitar 30 ekskavator menambang emas didaerah itu.
Sementara itu, di Kecamatan Pasaman, kata Doni, ada empat unit ekskavator menambang di kawasan hutan lindung. Ia melanjutkan bahwa adapun di di Kecamatan Sungai Aur ada satu ekskavator menambang emas di kebun pribadi.
Doni mempertanyakan dari mana bahan bakar minyak (BBM) seratus lebih ekskavator itu didatangkan untuk memenuhi kebutuhan BBM ekskavator tersebut.
“Pantas saja di salah satu SPBU baru saja BBM bersubsidi dibongkar, beberapa jam langsung habis,” ucap Doni.
Menurut Doni, tambang ilegal biasanya dilakukan di sepanjang aliran sungai, baik yang berada di dalam hutan lindung maupun di dekat pemukiman. Ia berpendapat bahwa aktivitas itu merusak kawasan hutan lindung dan sempadan sungai sehingga mengeruhkan air sungai, mengakibatkan sendimentasi dan pencemaran merkuri.
Ia juga menyebut absennya penegakan hukum dan patroli rutin menyebabkan para penambang ilegal berani untuk melakukan aksinya. Menurutnya, penambang ilegal tidak akan berani menambang kalau aparat melakukan patrol secara rutin karena terlalu tinggi risikonya kalau mereka tetap nekat menambang.
Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, saat dimintai tanggapannya tentang maraknya aktivitas tambang yang diduga ilegal itu, tidak membalas pesan WhatsApp Kabarminang.com pada Jumat (14/3) meskipun sudah membaca pesan (dibuktikan dengan centang dua biru). Saat ditelepon, ia tidak menjawab panggilan telepon. Sumbarkita masih berusaha untuk meminta tanggapannya terkait dengan aktivitas tambang yang diduga ilegal itu.