“Peralatan kami musnahkan agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar Henki.
Pasaman: Alat Berat Komatsu Diamankan
Di Sungai Baramas, Jorong Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, petugas menemukan satu unit alat berat merek Komatsu, tenda penambang, serta alat boks penyaring emas pada Kamis (15/1/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Andry Kurniawan, mengatakan petugas langsung memasang garis polisi dan mengamankan sejumlah peralatan.
Penertiban dipimpin Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto. Menurut Helmi, alat berat belum dapat dipindahkan karena mengalami kerusakan pada rantai roda.
Ia menegaskan, aktivitas PETI berdampak pada kerusakan aliran sungai, gangguan ekosistem, serta meningkatkan potensi banjir di wilayah hilir.
Dharmasraya: Tiga Pelaku Ditangkap
Sementara itu, polisi juga menangkap tiga pelaku PETI berinisial T (35), SAP (32), dan MS (37) di Jorong Sungai Bungur, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (15/1/2026).
Kapolres Dharmasraya, Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Selain pelaku, polisi menyita dua unit mesin dompeng, alat keongan, paralon, selang tembak, serta peralatan lain yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Seluruh pelaku PETI dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum menegaskan komitmen melanjutkan penertiban PETI, sekaligus mendorong solusi legal melalui skema pertambangan rakyat agar aktivitas ekonomi masyarakat berjalan tanpa merusak lingkungan.















