Penggunaan dan kepemilikan airsoft gun diatur dalam Perpolri 1/2022. Airsoft gun dapat digunakan oleh masyarakat sipil setelah memenuhi syarat kepemilikan, seperti izin dari pihak berwenang dan usia minimal.
Selain itu airsoft gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga dan hanya digunakan di lokasi latihan dan lokasi pertandingan.
halaman 2 dari 2