Kabarminang – Seorang warga di Dadok Tunggul Hitam Kota Padang melapor ke polisi lantaran merasa diancam. Dalam laporan polisi di Polsek Koto Tangah, perempuan inisial YYA (35) melaporkan pria inisial FH (33) atas pengancaman lantaran membawa senjata jenis airsoft gun.
YYA menyebut dugaan pengancaman itu terjadi Dadok Tunggul Hitam Kota Padang pada Kamis (13/3) sekira pukul 14.30 WIB. Namun tak disebutkan dalam laporan polisi motif dugaan pengancaman tersebut.
Informasi sementara yang beredar menyebutkan bahwa peristiwa ini diduga akibat konflik tanah. Meski demikian motif ini belum terkonfirmasi, sebab pihak berwenang belum menyampaikan keterangan resmi.
Seiring dengan laporan, beredar pula video bernarasi Tim Klewang Polresta Padang dan Polsek Koto Tangah menggeledah mobil diduga terlapor. Disebutkan mobil warna silver itu digeledah petugas di kawasan jalan DPR Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Kota Padang.
Dalam video tersebut terlihat petugas menemukan senjata diduga airsoft gun.
Saat berita ini terbit belum diperoleh keterangan pihak kepolisian terkait penggeledahan tersebut. Sumbarkita masih berusaha meminta keterangan lebih lengkap dari pihak berwenang.
Diketahui airsoft gun adalah replika senjata api yang digunakan untuk olahraga menembak. Airsoft gun menggunakan peluru plastik berukuran kecil dan gas sebagai sumber tenaganya. Airsoft gun tidak termasuk senjata api sebagaimana diartikan dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951.