Hardi menyebut bahwa terduga pengedar itu terancam dikenakan Pasal 112 jo. 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Kapolsek BAB Tapan, AKP Dedy Arman, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ia meminta masyarakat melaporkan dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba kepada polisi. (HA)
halaman 2 dari 2