Kabarminang.com – Polisi menangkap pemuda inisial JOD (29) warga Kampung Sungai Pinang, Nagari Sungai Pinang Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu, Pesisir Selatan pada Rabu (22/1/2025) sekira pukul 15.30 WIB. Pria pengangguran tersebut ditangkap di rumahnya lantaran diduga mengedarkan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, menginformasikan bahwa awalnya Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan menerima laporan masyarakat Nagari Sungai Pinang Tapan bahwa ada dua terduga pengedar sabu di wilayah tersebut. Ia mengatakan bahwa masyarakat sudah resah akan kegiatan kedua orang tersebut, yang diduga sudah mengedarkan sabu-sabu selama berbulan-bulan.
Atas laporan itu, kata Hardi, polisi melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan rumah JOD. Kemudian, polisi menggeledah rumah tersebut, yang disaksikan Penjabat Wali Nagari Sungai Pinang dan Wakil Ketua Pemuda Kampung Sungai Pinang Tapan.
“Dari penggeledahan ditemukan dua buah kaca pirek, yang berisi sabu. Satu kaca pirek ditemukan dalam pot bunga, sedangkan yang kedua ditemukan di bawah karpet di dapur. Barang Bukti lainnya ditemukan di kamar,” tutur Hardi.
Setelah rumahnya digeledah, kata Hardi, JOD ditangkap dan dibawa ke markas Polsek BAB Tapan untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain menyita 2 kaca pirek berisi sabu, kata Hardi, polisi menyita barang bukti lain berupa 1 alat isap yang terbuat dari botol kaca, 1 timbangan digital, 1 kotak timbangan digital, 1 dompet kecil, 1 ponsel Android, 3 plastik klip besar bening berisi plastik klip kecil bening, 1 kantong kresek bening berisi plastik klip bekas bening, satu mancis, 1 pisau kater, 1 jarum yang terbuat dari gulungan timah rokok yang diberi ujung sedotan yang telah diruncingkan, 2 sedotan yang diruncingkan, dan 5 ujung dot.
“Dia (JOD) diduga mengedarkan sekaligus memakai sabu,” ucap Hardi.
Hardi mengatakan bahwa polisi tengah memburu rekan JOD, yang diduga membawa sabu siap edar. Pihaknya telah mengantongi identitas terduga pengedar tersebut.