Kabarminang — Seorang narapidana kasus narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang meninggal karena sakit jantung.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah, mengatakan bahwa narapidana tersebut meninggal pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di RSUD Rasidin.
“Dia dirawat di RSUD Rasidin sejak Minggu tanggal 1 Februari 2026,” ujar Yudiansyah kepada Sumbarkita pada Selasa (3/2/2026).
Yudiansyah menjelaskan bahwa kepada petugas, narapidana itu mengeluh nyeri dada dan sesak napas di kamar rutan pada Minggu tersebut sekitar pukul 17.50 WIB. Kemudian, ia dibawa ke klinik pratama rutan itu. Dokter klinik laku merujuknya ke RSUD Rasidin.
“Dia dirujuk ke RSUD Rasidin dengan pengawalan petugas rutan dan didampingi oleh keluarga,” ucap Yudiansyah.
Setelah dirawat satu malam di rumah sakit itu, kata Yudiansyah, narapidana itu meninggal dunia.
“Dokter menyatakan bahwa dia meninggal karena sakit jantung,” ucapnya.
Menurut informasi yang diperoleh Sumbarkita, jenazah narapidana itu sudah dibawa ke rumah duka di Pasar Usang, Padang Pariaman.
Yudiansyah mengatakan bahwa narapidana tersebut bernama Andre Candra (37 tahun), tinggal di Kompleks Mega Permai Blok B4, RT 004, RW 005, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Padang. Ia menyebut bahwa narapidana tersebut merupakan narapidana kasus narkotika.
“Dia sudah divonis delapan tahun penjara. Tapi, dia belum dieksekusi oleh jaksa. Di Rutan Kelas IIB Padang dia menjalani hukuman kurang dari setahun,” tutur Mai Yudiansyah.















