Kabarminang – Polisi menangkap seorang pemuda di rumahnya pada Sabtu karena diduga mencabuli 16 orang siswa SMP di Desa Muara Siberut, Kecamatan Siberut Selatan, Kepulauan Mentawai.
Kepala Polsek Siberut, AKP Yahya Novi Sutriana, mengatakan bahwa laki-laki tersebut berinisial TP (28 tahun), warga Dusun Muara Siberut.
Perihal dugaan pelecehan seksual itu, Yahya menceritakan bahwa TP mencabuli 16 siswa itu satu per satu sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026. TP mengajak siswa ke rumahnya dan dibujuk untuk diberi makan.
“Dia tinggal di rumahnya dengan ayahnya, ibunya, dan adiknya. Keluarganya tidak tahu dia melakukan perbuatan itu kepada siswa karena dia langsung membawa siswa ke kamarnya dan mengunci kamarnya,” ujar Yahya kepada Sumbarkita pada Selasa (27/1/2026).
Yahya mengatakan bahwa para siswa itu berasal dari berbagai pulau di sekitar Siberut, siswa itu tinggal di kosan berbentuk asrama. Karena di asrama itu siswa sering dikasih makanan sagu sehingga sering lapar, TP mengajak siswa ke rumahnya dan memberinya makan. Setelah itu, TP mencabuli siswa tersebut.
Meski dicabuli, kata Yahya, para siswa tidak melapor kepada guru atau orang tua. Ia mengatakan bahwa kasus itu terungkap pada Jumat (22/1/2026) pukul 09.45 WIB. Saat itu ada seorang siswa yang main ponsel dalam kelas. Guru lalu mengambil ponsel siswa tersebut, lalu memeriksanya.
“Guru menemukan obrolan mencurigakan di WhatsApp, yang mengindikasikan adanya pelecehan terhadap siswa itu. Setelah itu, guru melapor ke polsek,” ucap Yahya.
Setelah melakukan penyelidikan, seperti meminta keterangan para korban, kata Yahya, pihaknya menangkap TP di rumahnya. Ia menyebut bahwa TP merupakan penganggur. Sebelumnya, TP pernah bekerja sebagai penjaga warung alat pancing.
Yahya mengatakan bahwa TP seorang gay. Pihaknya mengetahui hal itu setelah memeriksa ponsel TP. Di ponsel itu pihaknya menemukan bahwa TP tergabung dalam sejumlah grup gay di WhatsApp dan Telegram.
“Dalam ponselnya banyak bukti yang mengindikasikan dia pelaku LGBT,” ucapnya.
Pihaknya menjerat TP dengan Pasal 415 juncto Pasal 417 juncto Pasal 418 KUHP baru dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Yahya mengimbau masyarakat untuk waspada dan melapor ke kepolisian jika mengetahui adanya kasus serupa itu.
















