Dalam persidangan, kuasa hukum Nasrul dan Eri mengajukan sejumlah permohonan kepada majelis hakim MK. Mereka meminta pembatalan keputusan KPU Padang Panjang tentang hasil pemilihan yang memenangkan paslon 03.
Selain itu, mereka juga meminta pembatalan penetapan paslon 03 sebagai peserta pilkada, serta penetapan paslon 02 sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilu tersebut.
Jika permohonan ini tidak dikabulkan, mereka meminta agar MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Padang Panjang tanpa mengikutsertakan paslon 03.
halaman 2 dari 2