“Pemberian surat mandat ini adalah upaya sistematis untuk menyamarkan praktik money politik. Bahkan, paslon 03 memiliki banyak saksi ‘mandat’ di satu TPS, hampir separuh pemilih di beberapa TPS telah menerima surat mandat ini,” ujar Rivaldi dalam persidangan.
Ia menambahkan bahwa pembagian uang kepada masyarakat dilakukan secara merata di lima kecamatan, dengan nominal mulai dari Rp50 ribu hingga Rp300 ribu per orang. Pada hari pemungutan suara, ratusan warga juga terlihat berbaris di depan kantor DPC Partai Demokrat untuk menerima uang tersebut.
Meskipun kejadian ini dilaporkan ke Bawaslu, dan pihak Bawaslu sempat menyaksikan langsung kejadian tersebut, proses hukum di kepolisian dihentikan dengan status SP3 karena tersangka utama kabur.
“Paktik semacam ini mencederai asas demokrasi yang jujur dan adil, serta merugikan pihak-pihak yang berkompetisi secara sehat,” ujarnya.