Kabarminang.com – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Payakumbuh dengan nomor perkara 60/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan pasangan calon Supardi dan Tri Venindra ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jumat (10/1).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum mereka, Rivaldi, menyampaikan dugaan terjadinya pelanggaran politik uang secara masif yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon nomor urut 03, Zulmaeta-Elza.
Rivaldi menjelaskan, tim kampanye Zulmaeta-Elza yang dipimpin oleh Ketua Tim Pemenangan Fitrianto dari DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Payakumbuh, dan Adi Surya Tama selaku sekretaris DPC Demokrat, diduga melakukan pendataan pemilih dengan cara mengumpulkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah pendataan, masyarakat yang awalnya tidak mendukung pasangan nomor urut 03 diberikan surat mandat yang ditandatangani Fitrianto dan Adi Surya Tama.
“Beberapa di antara mereka juga diberikan kartu tanda anggota Partai Demokrat dan PPP,” ujar Rivaldi.
Menurut Rivaldi, pemberian kartu anggota partai ini dilakukan untuk mengelabui Bawaslu, seolah-olah uang yang diberikan kepada masyarakat bukan merupakan praktik money politik, melainkan dana untuk saksi atau operasional partai.
Namun, masyarakat yang menerima surat mandat tersebut diberi sejumlah uang dan diarahkan untuk mencoblos pasangan nomor urut 03 pada hari pemungutan suara.