Masalah ini sebelumnya telah dilaporkan oleh tim pasangan calon nomor urut 02 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman Barat, namun hingga kini tidak ada solusi yang diberikan. Aermadepa menilai kelalaian KPU telah mencederai asas pemilu yang jujur dan adil, serta mengurangi partisipasi masyarakat dalam pilkada.
Dalam petitumnya, pasangan Daliyus K dan Heri Miheldi meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU Pasaman Barat terkait penetapan hasil pemilu kepala daerah. Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan, dengan memastikan lokasi TPS sesuai dengan domisili pemilih.