Kabarminang.com – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasaman Barat dengan nomor perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait kelalaian KPU setempat juga diajukan pasangan calon 02 Daliyus K dan Heri Miheldi di MK RI, Jumat (10/1).
Kuasa hukum Aermadepa, menyampaikan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat gagal memenuhi prinsip penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga banyak pemilih yang kehilangan hak suaranya.
Menurut Aermadepa, sekitar 128.240 pemilih atau 41 persen dari total DPT di Pasaman Barat tidak menggunakan hak pilihnya. Hal ini disebabkan oleh lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang jauh dari domisili pemilih. Dalam beberapa kasus, pemilih bahkan harus menempuh jarak hingga 20 kilometer atau menyebrangi pulau untuk memberikan suara.
“Ribuan pemilih sengaja dipersulit untuk menggunakan hak suaranya. Kami memiliki bukti berupa 17 video pernyataan dari pemilih yang harus menempuh jarak jauh,” ungkap Aermadepa di hadapan majelis hakim MK.
Selain masalah jarak TPS, kuasa hukum juga mengungkapkan banyak pemilih yang tidak menerima formulir C6 sebagai undangan resmi untuk mencoblos.
“Ada 29 video pernyataan dari pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak mendapatkan formulir C6,” tambahnya.