Kabarminang.com – Sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tahun 2024 telah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam sidang pendahuluan demgan agenda pembacaan permohonan dan pengesahan barang bukti pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Daliyus K dan Heri Miheldi.
Melalui salah seorang kuasa hukumnya, Kasmanedi mengungkapkan dugaan pelanggaran serius telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat.
Kasmanedi menjelaskan bahwa pihaknya menemukan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU berupa kegagalan menyusun daftar pemilih, hingga banyak pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Dia menyebut KPUD Pasaman Barat atau penyelenggara Pilkada Pasaman Barat dengan sengaja menyulitkan pemilih untuk menggunakan hak suaranya.
“Ada sebanyak 128.240 pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya. Mereka (pemilih) disulitkan oleh penyelenggara karena harus memilih di nagari (desa) berbeda, bahkan ada yang beda kecamatan yang mencapai 20 kilometer,” jelas Kasmanedi.
Selain itu, kata Kasmanedi, banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan undangan untuk memilih. Akibat itu, terindikasi satu komando yang massif untuk mengurangi pemilih datang ke TPS.
Dengan demikian, paslon nomor urut 02 (Pemohon) dirugikan, karena faktanya di basis wilayah tempat tinggal pemohon banyak partisipasi pemilih yang di bawah 50 persen.