Mahkamah juga berkeyakinan bahwa proses pendistribusian Formulir C Pemberitahuan dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas.
“Oleh karena itu, terkait proses distribusi C Pemberitahuan kepada pemilih telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang undangan,” kata Guntur.
Sementara itu, menindaklanjuti putusan MK, KPU Pasaman Barat memastikan segera melantik pasangan nomor urut 1, Yulianto dan Ihpan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pasbar terpilih periode 2025-2029.
Anggota KPU Kabupaten Pasbar, Syarif Hidayatullah, mengatakan, keputusan MK yang menolak gugatan sengketa Pilkada Pasaman Barat bersifat final dan mengikat. Berpegang pada hasil yang telah ditetapkan, KPU Pasaman Barat akan melaksanakan pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar terpilih pada 27 Februari 2025.
“Setelah paripurna di DPRD, hasil penetapan diteruskan pada Gubernur Sumatera Barat untuk proses pelantikan. Jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pasbar terpilih masih menunggu pengumuman lebih lanjut,” kata Syarif kepada wartawan, Senin (24/2/2025).