Kabarminang – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasaman Barat yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Daliyus dan Heri Miheldi. Putusan dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Senin (24/2).
“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, dikutip dari situs MK.
Mahkamah dalam pertimbangannya mengungkapkan, dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum. Termasuk di antaranya dalil permohonan mengenai ketidakprofesionalan KPU Pasaman Barat yang mengakibatkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi tidak akurat.
Menurut Mahkamah, persoalan pemutakhiran DPT semestinya dapat diantisipasi oleh masyarakat yang terdaftar sesuai domisilinya berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan KPU Nomor 7 2024, di mana mekanisme tersebut dilakukan dengan cara pencocokan dan penelitian atau coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih.
Kemudian Mahkamah juga menolak dalil permohonan mengenai KPU Pasaman Barat yang menyusun DPT jauh dari domisili masyarakat. Hal demikian memang dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pasaman Barat, namun tidak bermuara pada rekomendasi alias tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
Selain itu, Mahkamah juga menolak dalil permohonan mengenai tak terdistribusi dengan baiknya Undangan atau Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih. Sebabnya, menurut Mahkamah, KPU Pasaman Barat telah melaksanakan sosialisasi.