Sekitar pukul 09.52 WIB, Karim berada di Jalan Permindo, Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat. Ia disebut sedang mengamen sambil mengatur parkir. Tak lama kemudian, sekitar pukul 10.06 WIB, Karim diamankan oleh petugas Satpol PP dan dibawa ke kantor Satpol PP.
Pada pukul 14.00 WIB, Karim dibawa ke Dinas Sosial dengan dugaan sebagai ODGJ. Namun setelah pemeriksaan, ia dinyatakan bukan ODGJ dan dikembalikan ke Satpol PP.
Sejak saat itu hingga 24 Maret 2026, keluarga mengaku tidak lagi mengetahui keberadaan Karim. Hingga akhirnya, pada 25 Maret 2026, keluarga mendapat kabar kematian melalui media sosial.
Minta Diusut Tuntas
Keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini, mulai dari penetapan korban sebagai ODGJ tanpa identitas hingga ketidakjelasan informasi keberadaan jenazah.
Mereka pun meminta pihak kepolisian mengusut tuntas penyebab kematian Karim.
Ketua Kuasa Hukum PBH DPC Peradi SAI Padang, Muhammad Tito, mengatakan pihaknya telah menerima laporan keluarga dan akan melakukan pendampingan hukum.
“Pada Senin (30/3/2026) kami sudah mendatangi Polresta Padang untuk memastikan tindak lanjut terkait penyebab kematian Karim,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini dengan meminta keterangan dari berbagai instansi yang terlibat sejak penangkapan hingga korban dinyatakan meninggal dunia.
“Berdasarkan dari keterangan pihak keluarga, penyebab kematian dari korban seperti ada yang menjanggal, jadi kita perlu mengawal kasus ini sampai selesai hingga meminta keterangan berbagai instansi-instansi yang terlibat,” tuturnya.















