Sumbarkita — Seorang ibu-ibu ketahuan saat hendak menyelundupkan sebuah ponsel ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang pada Selasa (27/1/2026).
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah, mengatakan bahwa ibu-ibu itu berinisial Y, istri narapidana. Ia menyebut bahwa wanita itu kedapatan oleh petugas membawa ponsel ketika hendak membezuk anggota keluarganya berinisial KA yang ditahan di kamar Blok C Imam Bonjol 6. Ia menyebut bahwa petugas memergoki Y membawa ponsel dalam pemeriksaan pengunjung.
“Dia menyembunyikan ponsel dalam pembalut di dalam celana dalamnya,” ujar Mai Yudiansyah pada Rabu (27/1/2026).
Setelah mendapatkan ponsel tersebut, kata Mai Yudiansyah, petugas Rutan Kelas IIB Padang langsung menyitanya. Pihaknya lalu mengeluarkan pengunjung tersebut dari area rutan.
Mai Yudiansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengunjung guna mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan rutan. Ia menyebut bahwa hal itu merupakan komitmen Rutan Kelas IIB Padang dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan aturan.
“Keberhasilan penggagalan penyelundupan barang terlarang itu menjadi bukti kesigapan dan profesionalisme petugas dalam menjalankan tugas sekaligus sebagai upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif,” ucapnya.
















