Selisih suara antara Nasril dan calon nomor urut 02 diketahui hanya terpaut 25 suara. Selain persoalan teknis, pihak penggugat juga mempersoalkan kewenangan DPMD dalam merespons keberatan.
Menurut Elga, berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Bupati setempat, kewenangan memutus sengketa Pilwanag secara atributif berada di tangan Bupati melalui Keputusan Bupati, bukan melalui surat jawaban dinas.
“Karena belum ada keputusan resmi dari Bupati terkait sengketa ini, secara hukum pelantikan seharusnya belum bisa dilaksanakan. Namun faktanya, calon terpilih tetap dilantik,” tutupnya.
halaman 2 dari 2
















