Kabarminang – Calon Wali Nagari Kambang Utara nomor urut 1, Nasril, menggugat hasil Pemilihan Wali Nagari (Pilwanag) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang. Gugatan tersebut terkait Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Wali Nagari Terpilih 2026 di Kabupaten Pesisir Selatan.
Sidang perdana perkara itu mulai bergulir pada Selasa (24/2/2026). Melalui kuasa hukumnya, Elga Maidison, Nasril mempersoalkan hasil pemungutan suara serta legalitas penanganan sengketa di tingkat daerah.
Pilwanag Kambang Utara sendiri digelar pada 17 Desember 2025. Sepuluh hari setelah pencoblosan, pihak Nasril melayangkan keberatan resmi kepada Bupati Pesisir Selatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Inti keberatan kami adalah perselisihan hasil yang dipicu oleh keterlibatan perangkat nagari, dalam hal ini kepala kampung, yang memihak kepada salah satu calon nomor urut 02,” ujar Elga, Senin (23/2/2026).
Ia menyebut ada empat poin utama yang menjadi dasar gugatan. Pertama, dugaan ketidaknetralan kepala kampung yang dinilai terlibat aktif dalam proses pemilihan.
Kedua, adanya perbedaan tafsir mengenai keabsahan surat suara. Menurutnya, terdapat surat suara yang dicoblos tembus secara simetris dalam satu kotak calon, namun dinyatakan tidak sah oleh panitia.
“Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, surat suara tersebut seharusnya sah. Akibatnya, banyak suara klien kami dianggap rusak,” jelasnya.
Ketiga, tim hukum menyoroti ketidakakuratan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sejumlah warga yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam DPT Pemilu maupun Pilkada disebut tidak terakomodasi dalam DPT Pilwanag sehingga kehilangan hak pilih.
Keempat, proses penghitungan ulang oleh DPMD dipersoalkan karena dinilai tidak transparan. Penghitungan ulang disebut dilakukan secara tertutup di kantor wali nagari dengan membuka kotak suara tersegel tanpa melibatkan seluruh kontestan.
“Elga menilai tindakan ini melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik karena tidak dilakukan secara terbuka,” tambahnya.
















