Kabarminang.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis, menanggapi laporan mengenai dugaan pengusiran korban kekerasan seksual oleh warga di salah satu nagari di wilayah tersebut.
Dalam pernyataannya, Sekda menegaskan bahwa tindakan pengusiran terhadap korban kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta hukum yang berlaku.
“Korban kekerasan seksual seharusnya mendapatkan perlindungan dan dukungan dari masyarakat, bukan malah dikucilkan atau diusir. Kami akan memastikan bahwa korban menerima pendampingan yang diperlukan, baik secara hukum maupun psikologis,” ujar Rudy, Rabu (26/2).
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, berkomitmen untuk memberikan bantuan dan pendampingan kepada korban.
Selain itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan implikasi hukum bagi pelaku maupun pihak yang melakukan diskriminasi terhadap korban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk trauma korban. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi mereka yang mengalami kekerasan,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan bahwa seorang korban kekerasan seksual diusir oleh warga setempat. Pemerintah daerah bekerja sama dengan aparat penegak hukum tengah melakukan investigasi terkait insiden tersebut untuk memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.