Kabarminang – Tim Phantom Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Selasa (22/7/2025).
Tersangka pemuda berinisial ON (20) ditangkap setelah polisi mengembangkan kasus dari penangkapan sebelumnya terhadap AH (28). Dari keterangan AH, sabu yang ia edarkan diperoleh dari ON.
“Penangkapan ON ini hasil pengembangan dari kasus AH,” kata Kasat Narkoba Polres Payakumbuh AKP Hendra, Kamis (24/7/2025).
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 27,14 gram sabu yang dibagi ke dalam enam paket plastik bening.
“1 paket seberat 15,99 gram, 4 paket dengan total 10,3 gram, dan 1 paket lagi seberat 0,85 gram,” jelas AKP Hendra.
Tersangka ON mengakui seluruh barang bukti berada dalam penguasaannya. Hasil pemeriksaan mengungkap ON adalah bagian dari jaringan yang lebih besar. Ia menyebut sabu tersebut milik seseorang berinisial AM, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“ON mengaku bersama seorang rekannya, YF, menjemput sabu itu ke Kota Padang sebanyak setengah ons dari BR (juga DPO). Sisa barang bukti diduga masih di tangan AM,” terang Kasat.
Tersangka Tunggu Anak Pertama
Saat ini, ON dan AH diamankan di Mapolres Payakumbuh, sementara AM, YF, dan BR masih diburu polisi.
Fakta lain yang mengejutkan, ON disebut tengah menanti kelahiran anak pertama dari istri keduanya.