Jumat, April 3, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Satpol PP Padang Sita Minuman Beralkohol dan Amankan 28 Muda-mudi

Farzinaldo
Senin, 3 November 2025 14:06
in Peristiwa
Satpol PP Kota Padang merazia minuman beralkohol tanpa izin edar dari sebuah warung di Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat, pada Minggu (2/11/2025) dini hari. Foto: Satpol PP Padang

Satpol PP Kota Padang merazia minuman beralkohol tanpa izin edar dari sebuah warung di Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat, pada Minggu (2/11/2025) dini hari. Foto: Satpol PP Padang


Kabarminang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita sembilan botol minuman beralkohol tanpa izin edar dari sebuah warung di Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat, pada Minggu (2/11/2025) dini hari.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan bahwa pihaknya menyita minuman beralkohol itu setelah menerima laporan warga tentang dugaan aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin di kawasan tersebut.

“Setiap tempat usaha yang menjual, mendistribusikan, atau menyajikan minuman beralkohol wajib memiliki izin edar resmi. Izin ini penting agar kegiatan usaha berjalan sesuai hukum dan memperoleh legalitas yang sah” ujar Rio dalam keterangan yang diperoleh Kabarminang.com pada Senin (3/11/2025).

Rio menyatakan bahwa kegiatan penjualan minuman beralkohol di warung tersebut diduga melanggar Peraturan Wali Kota  Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Karena pemilik warung tidak dapat menunjukkan izin resmi seperti Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) atau Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL), maka minuman tersebut kita amankan sebagai barang bukti,” tuturnya.

Rio menyebut bahwa warung tempat pihaknya menemukan minuman beralkohol itu tidak memiliki nama resmi, dan hanya berupa warung jalanan.

Setelah menyita sembilan botol minuman beralkohol, kata Ebu, pihaknya menyerahkan barang bukti tersebut kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Pihaknya juga memberikan surat panggilan kepada pemilik warung yang menjual minuman tanpa izin, untuk menghadap ke PPNS dan menjalani proses pemeriksaan. Rio mengatakan bahwa jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran yang kuat, kasus dapat dilanjutkan ke tindak pidana ringan (tipiring) sesuai aturan yang berlaku.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Kota PadangSatpol PP Padang

Berita Terkait

Mahasiswa di Padang Dilaporkan Hilang Sejak November 2025, Keluarga Minta Bantuan Publik

Mahasiswa di Padang Dilaporkan Hilang Sejak November 2025, Keluarga Minta Bantuan Publik

2 April 2026
Viral! Video Sepasang Muda-mudi Tidur Berpelukan di Musala, Berujung Disiram Warga

Viral! Video Sepasang Muda-mudi Tidur Berpelukan di Musala, Berujung Disiram Warga

2 April 2026
Sebuah Rumah di Pesisir Selatan Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Sebuah Rumah di Pesisir Selatan Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

2 April 2026
Motornya Tabrakan dengan Angkot di Limapuluh Kota, Pelajar SMA Dibawa ke Rumah Sakit

Motornya Tabrakan dengan Angkot di Limapuluh Kota, Pelajar SMA Dibawa ke Rumah Sakit

2 April 2026
Kecelakaan dengan Travel Bukittinggi—Pekanbaru di Payakumbuh, Toyota Agya Tabrak Tiang Listrik

Kecelakaan dengan Travel Bukittinggi—Pekanbaru di Payakumbuh, Toyota Agya Tabrak Tiang Listrik

2 April 2026
Akses Jalan Nasional Bukittinggi—Medan Putus Total Akibat Ditimbun Material Longsor

Akses Jalan Nasional Bukittinggi—Medan Putus Total Akibat Ditimbun Material Longsor

2 April 2026
Next Post
Marak Kasus Kekerasan Seksual di Pariaman, Wali Kota Ajak Semua Pihak Bergerak Bersama Lindungi Anak

Marak Kasus Kekerasan Seksual di Pariaman, Wali Kota Ajak Semua Pihak Bergerak Bersama Lindungi Anak

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.