Saat ditanya apakah kedua pelaku bisa dihukum dengan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 Ketertiban Umum, yang salah satu pasalnya melarang hubungan sesama jenis, Chandra mengatakan bahwa sanksi dari perda itu akan diterapkan jika keduanya mengulangi perbuatan mereka. Kalau hal itu terjadi, katanya, Satpol PP Padang memiliki dua pilihan sanksi, yaitu sanksi administratif berupa denda uang yang dibayar oleh pelaku ke kas daerah atau sanksi tindak pidana ringan, yang diajukan oleh Satpol PP ke pengadilan.
Perihal penangkapan kedua orang itu, Chandra menceritakan bahwa anggota Satpol PP Bantuan Kendali Operasi (BKO) Bungus Teluk Kabung mendapatkan laporan masyarakat tentang adanya dua orang pria yang diduga melakukan perilaku menyimpang di dalam toilet Masjid Syarif Cindakir, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, pada Senin (15/12). Setelah mendapatkan laporan itu, katanya, anggota BKO berkoordinasi dengan personel Satpol PP di Markas Satpol PP Padang untuk menjemput kedua pelaku.
“Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan menanggapi keresahan warga, petugas Satpol PP BKO Bungus segera mengamankan kedua pria Kedua pria itu kemudian dibawa ke Markas Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutur Chandra.
Sebelumnya diberitakan bahwa berdasarkan laporan dari Kepala Polsek Bungus Teluk Kabung, AKP Syamsurijal, guru tersebut berinisial S (58 tahun), PNS, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, sedangkan pemuda yang ditangkap bersama S berinisial LVS (18), warga Pasar Laban, Kelurahan Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Syamsurijal mengatakan bahwa pengurus masjid dan warga menangkap dua laki-laki tersebut, diduga keras telah berhubungan intim sesama jenis di kamar mandi Masjid Syarif Cindakir pada Senin (15/12) sekitar pukul 10.45 WIB.
Pihaknya kemudian menyerahkan kasus tersebut ke Satpol PP Kota Padang karena keduanya melakukan perbuatan itu atas dasar suka sama suka.
Dalam video yang diterima Kabarminang.com, guru tersebut digerebek oleh polisi dan warga sedang berada dalam kamar mandi dengan seorang pemuda. Saat keluar dari toilet masjid itu, guru tersebut sedang memasang dua kancing bajunya dari arah bawah. Guru itu sedang menggunakan seragam PNS warna cokelat. Sementara itu, pemuda tersebut keluar dari kamar mandi tanpa baju.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumbar Wilayah II (Padang, Pariaman, Padang Pariaman), Yul Ardi, mengataka bahwa guru tersebut mengajar mata pelajaran Sosiologi di SMAN 11 Padang.















