Kabarminang – Satpol PP Pesisir Selatan mendatangi dua tempat penyelenggaraan orgen tunggal di kabupaten itu pada Sabtu (28/3/2026) malam. Akibatnya, dua acara orgen di tempat masing-masing batal dilakukan.
Kepala Satpol PP Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, mengatakan bahwa tempat penyelenggaraan acara orgen yang pertama didatangi pihaknya pada malam itu terdapat di Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai. Ia menyebut bahwa acara itu diadakan oleh Persatuan Olahraga Buru Babi (Porbi) setempat untuk menyambut tamu, yaitu sesama peburu babi.
“Kami mendapatkan laporan dari Wali Nagari Salido dan Camat IV Jurai pukul 22.00 WIB bahwa di nagari itu akan ada acara orgen tunggal yang diadakan oleh Porbi setempat. Dalam waktu hampir bersamaan, kami mendapatkan laporan dari Camat Koto XI Tarusan bahwa ada acara orgen di Nagari Siguntur Muda, yang diadakan pemuda setempat pada malam hari. Setelah menerima laporan itu, kami langsung berangkat dan membagi tim untuk turun ke dua lokasi,” ujar Agung pada Minggu (29/3/2026).
Agung memimpin tim untuk menindak penyelenggaraan orgen di Nagari Salido. Setibanya di lokasi, ia mendapati bahwa acara tersebut belum dimulai, tetapi artisnya sudah tiba. Karena itu, ia memanggil ketua pelaksana kegiatan.
“Lokasi acaranya dekat dengan Polsek IV Jurai. Karena itu, kami membawa pelaksana kegiatan orgen itu ke kantor polsek. Di kantor polsek, kami menegur pelaksana kegiatan dan memberinya peringatan tegas untuk tidak menggelar orgen di atas pukul 18.00 WIB sebagaimana aturan yang tercantum dalam Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Pihak Porbi bersedia mematuhi aturan tersebut sehingga membatalkan pelaksanaan orgen tunggal,” tutur Agung.
Sementara itu, acara orgen di Nagari Siguntur Muda, kata Agung, dihentikan saat acara itu berlangsung setelah penyelenggara acara mendapatkan informasi bahwa tim Satpol PP sedang menuju lokasi kegiatan. Ia menyebut bahwa pihaknya juga menegur pelaksana kegiatan dan memberinya peringatan tegas untuk tidak menggelar orgen di atas pukul 18.00 WIB.
“Saat kami menertibkan acara orgen tersebut, pihak penyelenggara bertanya mengapa acara mereka saja yang ditertibkan, sementara ada pihak lain yang mengadakan acara pada malam hari, tetapi tidak ditertibkan. Kami menyampaikan kepada mereka bahwa pada beberapa acara yang videonya viral di media sosial, kami mengetahui acara itu setelah acara diadakan. Sementara itu, beberapa acara orgen lain, kami tidak mengetahuinya karena tidak mendapatkan laporan dari camat, wali nagari, atau warga. Jika ada laporan kepada kami tentang orgen yang beroperasi di atas pukul 18.00 WIB, kami pasti turun ke lokasi untuk menertibkan kegiatan itu,” ucap Agung.
Agung menyampaikan bahwa larangan jam operasional orgen itu terdapat dalam Pasal 38 ayat 1 Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016. Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang, kelompok orang atau badan yang menyelenggarakan hajatan dengan memanfaatkan jasa orgen tunggal sebagai sarana hiburan hanya dapat melaksanakannya pada pukul 8.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Namun, dalam Pasal 38 ayat 2 perda itu dikatakan bahwa penyelenggaraan hajatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk kegiatan pemerintahan.
















