Senin, Maret 30, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Satpol PP Datang, 1 Orgen di Pesisir Selatan Batal Diadakan, 1 Orgen Berhenti Saat Berlangsung

Holy Adib
Minggu, 29 Maret 2026 15:40
in Kabar Sumbar
Satpol PP Pesisir Selatan mendatangi dua tempat penyelenggaraan orgen tunggal di kabupaten itu pada Sabtu (28/3/2026) malam. Akibatnya, dua acara orgen di tempat masing-masing batal dilakukan. Foto: Satpol PP Pesisir Selatan

Satpol PP Pesisir Selatan mendatangi dua tempat penyelenggaraan orgen tunggal di kabupaten itu pada Sabtu (28/3/2026) malam. Akibatnya, dua acara orgen di tempat masing-masing batal dilakukan. Foto: Satpol PP Pesisir Selatan


Kabarminang – Satpol PP Pesisir Selatan mendatangi dua tempat penyelenggaraan orgen tunggal di kabupaten itu pada Sabtu (28/3/2026) malam. Akibatnya, dua acara orgen di tempat masing-masing batal dilakukan.

Kepala Satpol PP Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, mengatakan bahwa tempat penyelenggaraan acara orgen yang pertama didatangi pihaknya pada malam itu terdapat di Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai. Ia menyebut bahwa acara itu diadakan oleh Persatuan Olahraga Buru Babi (Porbi) setempat untuk menyambut tamu, yaitu sesama peburu babi.

“Kami mendapatkan laporan dari Wali Nagari Salido dan Camat IV Jurai pukul 22.00 WIB bahwa di nagari itu akan ada acara orgen tunggal yang diadakan oleh Porbi setempat. Dalam waktu hampir bersamaan, kami mendapatkan laporan dari Camat Koto XI Tarusan bahwa ada acara orgen di Nagari Siguntur Muda, yang diadakan pemuda setempat pada malam hari. Setelah menerima laporan itu, kami langsung berangkat dan membagi tim untuk turun ke dua lokasi,” ujar Agung pada Minggu (29/3/2026).

Agung memimpin tim untuk menindak penyelenggaraan orgen di Nagari Salido. Setibanya di lokasi, ia mendapati bahwa acara tersebut belum dimulai, tetapi artisnya sudah tiba. Karena itu, ia memanggil ketua pelaksana kegiatan.

“Lokasi acaranya dekat dengan Polsek IV Jurai. Karena itu, kami membawa pelaksana kegiatan orgen itu ke kantor polsek. Di kantor polsek, kami menegur pelaksana kegiatan dan memberinya peringatan tegas untuk tidak menggelar orgen di atas pukul 18.00 WIB sebagaimana aturan yang tercantum dalam Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Pihak Porbi bersedia mematuhi aturan tersebut sehingga membatalkan pelaksanaan orgen tunggal,” tutur Agung.

Sementara itu, acara orgen di Nagari Siguntur Muda, kata Agung, dihentikan saat acara itu berlangsung setelah penyelenggara acara mendapatkan informasi bahwa tim Satpol PP sedang menuju lokasi kegiatan. Ia menyebut bahwa pihaknya juga menegur pelaksana kegiatan dan memberinya peringatan tegas untuk tidak menggelar orgen di atas pukul 18.00 WIB.

“Saat kami menertibkan acara orgen tersebut, pihak penyelenggara bertanya mengapa acara mereka saja yang ditertibkan, sementara ada pihak lain yang mengadakan acara pada malam hari, tetapi tidak ditertibkan. Kami menyampaikan kepada mereka bahwa pada beberapa acara yang videonya viral di media sosial, kami mengetahui acara itu setelah acara diadakan. Sementara itu, beberapa acara orgen lain, kami tidak mengetahuinya karena tidak mendapatkan laporan dari camat, wali nagari, atau warga. Jika ada laporan kepada kami tentang orgen yang beroperasi di atas pukul 18.00 WIB, kami pasti turun ke lokasi untuk menertibkan kegiatan itu,” ucap Agung.

Agung menyampaikan bahwa larangan jam operasional orgen itu terdapat dalam Pasal 38 ayat 1 Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016. Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang, kelompok orang atau badan yang menyelenggarakan hajatan dengan memanfaatkan jasa orgen tunggal sebagai sarana hiburan hanya dapat melaksanakannya pada pukul 8.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Namun, dalam Pasal 38 ayat 2 perda itu dikatakan bahwa penyelenggaraan hajatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk kegiatan pemerintahan.


Tags: aturan hiburan masyarakat Sumbarberita penertiban Satpol PPjam operasional orgen tunggalketertiban umum Pesisir Selatanlarangan orgen malam hariorgen tunggal batal digelarorgen tunggal dibubarkanorgen tunggal Salido IV Juraiorgen tunggal Siguntur Mudapenegakan perda Sumbarpenertiban orgen tunggalPerda Pesisir Selatan 2016Porbi Pesisir Selatanrazia hiburan malam Sumatera BaratSatpol PP Pesisir Selatan

Berita Terkait

56 Ribu Wisatawan Kunjungi Pariaman Selama Perhelatan Piaman Barayo 2026

56 Ribu Wisatawan Kunjungi Pariaman Selama Perhelatan Piaman Barayo 2026

30 Maret 2026
Satpol PP Pesisir Selatan Hentikan Paksa Orgen yang Beroperasi Malam, 2 Artis Kabur

Satpol PP Pesisir Selatan Hentikan Paksa Orgen yang Beroperasi Malam, 2 Artis Kabur

30 Maret 2026
100 Peserta dari Berbagai Daerah di Sumbar Ramaikan Pertandingan Tenis Eksekutif Pariaman 2026

100 Peserta dari Berbagai Daerah di Sumbar Ramaikan Pertandingan Tenis Eksekutif Pariaman 2026

29 Maret 2026
Prakiraan Cuaca Sumbar 3–5 Maret 2026: Waspada Hujan Sedang-Lebat di Sejumlah Daerah

Prakiraan Cuaca Sumbar 29–31 Maret 2026: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

29 Maret 2026
Pacu Kudo Padang Pariaman Hadirkan Layanan Publik, Mulai Internet Gratis hingga Samsat Keliling

Pacu Kudo Padang Pariaman Hadirkan Layanan Publik, Mulai Internet Gratis hingga Samsat Keliling

29 Maret 2026
Jefri Nichol Pulang Kampung, Pacu Kudo Padang Pariaman Diserbu Puluhan Ribu Warga

Jefri Nichol Pulang Kampung, Pacu Kudo Padang Pariaman Diserbu Puluhan Ribu Warga

29 Maret 2026
Next Post
Kantin SMA Negeri di Padang Terbakar, 50 Pemadam Dikerahkan

Kantin SMA Negeri di Padang Terbakar, 50 Pemadam Dikerahkan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Sesosok Mayat Ditemukan Dalam Mobil di Pariaman, Tubuhnya Berlumur Pertalite

Sesosok Mayat Ditemukan Dalam Mobil di Pariaman, Tubuhnya Berlumur Pertalite

24 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Tanpa Jaket Pelampung, 25 Orang Dievakuasi Usai Boat Wisata Karam di Perairan Padang

Tanpa Jaket Pelampung, 25 Orang Dievakuasi Usai Boat Wisata Karam di Perairan Padang

24 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.